CIMAHI,akarmusik.com – Belakangan ramai dibahas soal aturan bahwa kafe, restoran, atau tempat usaha yang memutar lagu wajib membayar royalti. Aturan ini sebenarnya sudah ada di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur bahwa lagu adalah karya cipta yang dilindungi oleh hukum.
Itulah mengapa jika sebuah kafe memutar lagu untuk hiburan pengunjung, pemilik usaha dianggap mendapatkan manfaat komersial dari karya tersebut. Karena itu, mereka wajib membayar royalti kepada “Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”, yang nantinya akan menyalurkannya ke pencipta lagu dan pemegang hak cipta.
Besaran royalti berbeda-beda, tergantung jenis usahanya. Misalnya untuk kafe atau restoran biasanya dihitung per kursi dan per tahun. Tentunya aturan ini dapat berdampak secara langsung bagi pemilik usaha. Oleh karena itu, penting untuk tahu mengenai hal ini agar terhindar dari pelanggaran hak cipta.