Cimahi akarmusic.com – Dikutip dari destinasibandung.co.id dan jpnn.com, Pada hari ini, Kamis, (9/10/2025), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung telah membuka layanan SIM keliling untuk masyarakat Kota Bandung guna untuk memperpanjang SIM.
Layanan tersebut beroperasi di dua tempat yakni di King’s Shopping Centre Jalan Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung. SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Sementara untuk layanan pembuatan SIM, tetap dilakukan di kantor Polrestabes Bandung.
Bagi masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya yang ingin memperpanjang bisa melakukan pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, atau akan ditutup jika sudah terpenuhi kuota.
Berikut merupakan biaya layanan yang diberlakukan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016.
- Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp. 80.000,-
- Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000,-
- Biaya asuransi sebesar Rp. 50.000,-
- Tes kesehatan Rp. 65.000,-
- Biaya psikotes Rp. 100.000,-
Sementara itu, sejumlah persyaratan yang harus dilampirkan, di antaranya
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta minus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).








