Cimahi, akarmusic.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi terkait pembagian kuota haji 2024.
Travel perjalanan haji diduga diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) agar bisa mendapatkan kuota haji.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (10/9/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kuota haji yang berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) bisa dipengaruhi oleh pembayaran ilegal tersebut.
Penyidikan ini mencuat setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia. Namun, alokasi kuota tersebut menuai sorotan karena diduga tidak sesuai aturan. Dalam praktiknya, 10.000 kuota diberikan untuk jemaah reguler, sementara 10.000 lainnya dialokasikan untuk haji khusus—padahal UU No. 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8% dari total kuota nasional.